Tuha Peut adalah lembaga permusyawaratan gampong yang berfungsi sebagai mitra pemerintahan gampong dalam merumuskan kebijakan dan peraturan gampong. Istilah "Tuha Peut" dalam bahasa Aceh berarti "orang tua yang bijaksana" yang terdiri dari unsur-unsur masyarakat yang dituakan dan memiliki kapasitas dalam memberikan pertimbangan kepada Keuchik dalam menjalankan pemerintahan gampong.
Tuha Peut memiliki peran strategis dalam mengawal jalannya pemerintahan desa agar sesuai dengan aturan yang berlaku dan aspirasi masyarakat. Lembaga ini menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat.
Tuha Peut memiliki berbagai fungsi dan peran penting dalam pemerintahan desa, antara lain:
Melaksanakan fungsi musyawarah dalam pengambilan keputusan strategis gampong bersama Keuchik.
Melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan gampong.
Ikut serta dalam menetapkan peraturan Gampong (qanun gampong) bersama Keuchik.
Menjaring dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah Gampong.
Menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat dan budaya Aceh dalam kehidupan bermasyarakat.
Menjadi mediator dalam penyelesaian masalah dan konflik sosial di masyarakat.
Berikut adalah daftar anggota Tuha Peut Gampong AJUEN yang terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat:
| No | Nama | Jabatan | Jenis Kelamin |
|---|---|---|---|
| 1 | Muhtaddin | Ketua Tuha Peut | Laki-laki |
| 2 | Ismail A Hamid | Staf ADM | Laki-laki |
| 3 | Basyaruddin | Anggota | Laki-laki |
| 4 | Said Zuhri | Anggota | Laki-laki |
| 5 | Erman Yulizar | Anggota | Laki-laki |
| 6 | Edi Murtala | Anggota | Laki-laki |
| 7 | Akmal Johan | Anggota | Laki-laki |
| 8 | Lukman Hakim | Anggota | Laki-laki |