Tuha Peut

Tuha Peut

Apa itu Tuha Peut?

Tuha Peut adalah lembaga permusyawaratan gampong yang berfungsi sebagai mitra pemerintahan gampong dalam merumuskan kebijakan dan peraturan gampong. Istilah "Tuha Peut" dalam bahasa Aceh berarti "orang tua yang bijaksana" yang terdiri dari unsur-unsur masyarakat yang dituakan dan memiliki kapasitas dalam memberikan pertimbangan kepada Keuchik dalam menjalankan pemerintahan gampong.

Tuha Peut memiliki peran strategis dalam mengawal jalannya pemerintahan desa agar sesuai dengan aturan yang berlaku dan aspirasi masyarakat. Lembaga ini menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat.

Fungsi

Fungsi dan Peran Tuha Peut

Tuha Peut memiliki berbagai fungsi dan peran penting dalam pemerintahan desa, antara lain:

Permusyawaratan

Melaksanakan fungsi musyawarah dalam pengambilan keputusan strategis gampong bersama Keuchik.

Pengawasan

Melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan gampong.

Penetapan Peraturan

Ikut serta dalam menetapkan peraturan Gampong (qanun gampong) bersama Keuchik.

Penjaring Aspirasi

Menjaring dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah Gampong.

Penguatan Adat

Menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat dan budaya Aceh dalam kehidupan bermasyarakat.

Mediasi

Menjadi mediator dalam penyelesaian masalah dan konflik sosial di masyarakat.

Anggota

Daftar Anggota Tuha Peut

Berikut adalah daftar anggota Tuha Peut Gampong AJUEN yang terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat:

No Nama Jabatan Jenis Kelamin
1 Muhtaddin Ketua Tuha Peut Laki-laki
2 Ismail A Hamid Staf ADM Laki-laki
3 Basyaruddin Anggota Laki-laki
4 Said Zuhri Anggota Laki-laki
5 Erman Yulizar Anggota Laki-laki
6 Edi Murtala Anggota Laki-laki
7 Akmal Johan Anggota Laki-laki
8 Lukman Hakim Anggota Laki-laki